Kamis 29 Sep 2016 12:38 WIB

MA Luncurkan Sistem Pengaduan untuk Masyarakat Umum

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung meluncurkan Sistem Informasi Pengawasan dan Whistleblowing System atau disingkat Siwas pada Kamis (29/9). Sistem Siwas ini merupakan sarana pengaduan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum terkait keluhan untuk lembaga peradilan.

Ketua MA, Hatta Ali, mengatakan peluncurkan Siwas ini sebagai upaya transparansi lembaga peradilan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. "Sistem ini bisa jadi tonggak penting upaya kita untuk memenangkan kepercayaan publik, karena mengembalikan kepercayaan bukan hal gampang, dan tidak bisa dilakukan secara instan," ujar Hatta Ali dalam sambutan peluncuran di Ruang Balairung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (29/9).

Menurutnya, sistem penanganan pengaduan Siwas ini juga pengejawantahan dari Peraturan MA Nomor 9 Tahun 2016 yang pada intinya mengatur lebih luas definisi pelapor atau whistleblower. Sehingga, pelapor tidak hanya internal lembaga peradilan sebagaimana yang diatur dalam sistem pengaduan lama.

"Kalau ketentuan kamar diperuntukkan hanya bagi internal pengadilan, sekarang masyarakat umum diberikan jalur untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran ketidakjujuran dan kode etik oleh aparatur peradilan," kata Hatta.

Ia pun menjamin kerahasiaan identitas dari para pelapor di sistem Siwas tersebut, disamping tetap memproses pengaduan dari pelapor tersebut. Dengan begitu, Hatta menekankan masyarakat tidak perlu khawatir jika ingin melaporkan dugaan pelanggaram etik tersebut. "Juga pelapor tidak perlu khawatir bahwa hak-haknya terhadap pelayanan peradilan terganggu apabila melakukan pengaduan," kata dia.

Selain itu, dengan sistem Siwas ini jaminan transparansi penanganan pelaporan dan pelaksanaannya juga bisa dipantau langsung oleh para pelapor di website Siwas. Adapun sarana pengaduan melalui sistem Siwas ini diantaranya melalui pesan pendek atau SMS, surat cetak, surat elektronik, faksimile, kotak pengaduan hingga meja pengaduan di setiap pengadilan.

"Setiap pengadilan, mulai pengadilan tingkat pertama pertama, banding hingga MA diwajibkan memiliki meja pengaduan. Jadi kalau ada yang mendapat perlakuan yang kurang baik, silahkan melapor ke meja pengaduan," kata dia.

Hatta mengatakan, semua sarana dalam sistem Siwas ini juga langsung terintegrasi dengan Badan Pengawasan MA. Sehingga setiap pengaduan tentu akan bisa langsung ditindaklanjuti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement