REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak tujuh daerah memiliki bakal calon tunggal. Hal itu terjadi setelah tak ada pasangan calon yang mendaftar ke KPU setempat.
"Jadi sekali lagi, ada tujuh daerah pilkada yang pada masa pendaftaran hanya menerima satu bakal pasangan calon," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Rabu (28/9).
Mantan Direktur Eksekutif CETRO (Centre for Electoral Reform) itu menyebutkan ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Pati (Jawa Tengah), Kabupaten Landak (Kalimantan Barat), Kabupaten Buton (Sulawesi Tenggara).
Kemudian, Kota Tebing Tinggi (Sumatera Utara), Kabupaten Kulon Progo (Yogjakarta), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lampung) dan Kabupaten Tambrauw (Papua Barat), kata Hadar.
Sebelumnya, pada 21 hingga 23 September 2016 telah dilakukan tahapan pendaftaran Pilkada 2017 di 101 daerah. Para lembaga penyelenggara pemilu di daerah telah menerima pendaftaran dari total 337 bakal pasangan calon, yang terdiri dari 81 bakal pasangan calon perseorangan, dan 247 bakal pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Pada 24 Oktober 2016, seluruh KPU di daerah penyelenggara pemilu mendatang, akan serentak menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat maju pada bursa pilkada.