Rabu 28 Sep 2016 21:42 WIB

Aliansi Sopir Tuntut Pemprov Bali Blokir Transportasi Online

Sejumlah taxi memasang sepanduk menolak keberadaan Taksi Uber / ilustrasi
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sejumlah taxi memasang sepanduk menolak keberadaan Taksi Uber / ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Aliansi Sopir Transport Bali (Alstar-B) menuntut Pemerintah Provinsi Bali agar segera memblokir Grab dan Uber Taxi atau angkutan umum yang berbasis aplikasi online itu paling lambat 3 Oktober 2016.

"Kami sudah mengirim surat kepada pemerintah kabupaten terkait penurunan baliho (atribut Grab dan Uber Taxi), tetapi masih belum diturunkan. Mungkin menunggu 1 Oktober saat pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016," kata Koordinator Alstar-B, I Ketut Witra di Denpasar, Rabu (28/9).

Di sela aksi damai ratusan sopir di depan Kantor Gubernur dan DPRD Bali, ia menjelaskan jika hingga 3 Oktober mendatang belum ada penurunan baliho dan tidak diblokir, maka pihaknya akan terus turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar.

Oleh karena itu Witra meminta pemerintah memenuhi lima pernyataan sikap dari Alstar-B, diantaranya memblokir Grab dan Uber Taxi, menutup aplikasi Grab dan Uber Taxi dengan bersurat ke Kominfo, dan menurunkan semua atribut/spanduk Grab dan Uber Taxi.

Selain itu, menuntut Dinas Perhubungan mengeluarkan pernyataan bahwa taksi online tidak memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32, serta mendukung Kejati Bali untuk melanjutkan pemeriksaan penyelewengan izin yang ada di Organda Bali.

"Kami juga akan membuat tim yustisi yang akan turun menindak Grab dan Uber Taxi yang masih beroperasi," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement