Rabu 28 Sep 2016 15:57 WIB

Pelapor Penipuan Rp 25 Miliar oleh Kanjeng Dimas Dibunuh

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan, polisi menerima laporan atas dugaan penipuan yang dilakukan Kanjeng Dimas Taat Pribadi kepada sejumlah orang. Sayangnya, saksi kunci, Abdul Gani, yang melaporkan kasus tersebut telah meninggal dunia.

Andrianto mengatakan, laporan tersebut diterima Bareskrim pada 20 Februari 2016. Dalam laporan tersebut Kanjeng Dimas disebut telah menipu para korbannya sebanyak Rp 25 miliar.

Saat penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada pelapor, pelapor tidak pernah menyambut. Belakangan diketahui bahwa pelapor yang akan diperiksa sebagai saksi ditemukan telah meninggal dunia dalam kasus pembunuhan.

"Saksi kita ini dipanggil beberapa kali enggak pernah datang, kita tanya orang di Probolinggo, ternyata saksi itu meninggal dunia. Ditemukan (tewas) di Wonogiri," kata Andrianto saya dihubungi di Jakarta, Rabu (28/9).

Andrianto menuturkan, penipuan yang diduga dilakukan Kanjeng Dimas telah banyak menelan korban. Sehingga lanjutnya perlu ke hati-hatian untuk menindaklanjutinya.

Andrianto melanjutkan, pelapor tersebut sebenarnya adalah orang terdekat Kanjeng Dimas. Namun karena sadar perbuatannya adalah salah kemudian berinisiatif untuk melaporkan kasus tersebut kepada Bareskrim dengan bantuan kuasa hukumnya Muhammad Ainul Yaqin. "Saksi ini adalah si Abdul Gani yang dibunuh," ujar dia.

Peran Abdul Ghani sebelumnya merekrut para korban layaknya bisnis online Multi level Marketing (MLM). Ghani mengumpulkan uang Rp 25 juta dari setiap korbannya lalu menyerahkan uang tersebut secara bertahap kepada Kanjeng Dimas.

"Jad per orang (mengumpulkan uang) Rp 25 juta. Itulah yang disetorkan melalui Abdul Gani. Abdul Gani lah sejak 2007-2015 yang menyerahkan uang secara bertahap kepada Kanjeng itu. Panggilannya Kanjeng Taok atau si Taat itu," bebernya.

Kasus penipuan ini masih terus ditindak lanjuti. Polisi telah meminta keterangan dari saksi sebanyak empat orang. Yakni dari kuasa pelapor, korban Muhammad Ainul Yaqin dan dua saksi dari Probolinggo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement