Rabu 28 Sep 2016 11:39 WIB

Polisi Tangkap 29 Penjual Narkoba Eceran

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka pengedar narkoba ditangkap (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka pengedar narkoba ditangkap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Nasriadi mengatakan dalam operasi senyap yang dilakukan pihaknya seminggu terakhir ini, polisi berhasil menjaring 29 orang tersangka pengecer narkoba. Dua di antaranya berjenis kelamin perempuan.

Nasriadi mengatakan mereka berjualan dari kosan untuk di sebar ke sejumlah tempat hiburan malam, apartement hingga kontrakan. Dari 29 tersangka, petugas menyita barang bukti 48 gram sabu, 4 gram ganja, lima timbangan digital dan beragam bong serta uang tunai jutaan hasil penjualan.

Salah satu tersangka wanita adalah mahasiswi cantik salah satu universitas swasta di Jakarta Selatan, berinisial MY, 27 tahun. MY dibekuk di kontrakannya di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Saat disergap, pelaku sedang bersama pasangan kumpul kebonya, Andri, 30 tahun. Diketahui kalau keduanya sudah hidup bersama selama dua tahun. Mereka memasarkan sejumlah narkoba jenis sabu ke beberapa kawasan, termasuk tempat hiburan malam. "Ada beberapa gram sabu yang kami amankan dari tangan keduanya," ujar Kapolsek dari keterangan tertulis Humas Polda Metro Jaya, Rabu (28/9).

Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Bintoro menambahkan, beberapa di antara pelaku merupakan target lama kepolisian. Hampir sebulan lamanya petugas melakukan pengintaian sebelum akhirnya memastikan adanya jual beli.

Atas perbuatannya, ke 29 pelaku ini dijerat dengan pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement