Selasa 27 Sep 2016 22:02 WIB

Komisi VIII Sebut Pemerintah Bisa Gunakan Dana On Call Hadapi Bencana

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Angga Indrawan
Warga dan relawan melaksanakan Salat Jumat di Masjid Al Mukmin yang berada di lokasi bencana banjir bandang aliran Sungai Cimanuk, Kampung Cimacan, Tarogong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (23/9).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warga dan relawan melaksanakan Salat Jumat di Masjid Al Mukmin yang berada di lokasi bencana banjir bandang aliran Sungai Cimanuk, Kampung Cimacan, Tarogong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII Sodiq Mujahid mengatakan, pemerintah bisa gunakan dana darurat untuk penanganan bencana. Sebab, Menteri Sosial Khofifa Indar Parawansa mengatakan logistik yang dikirim untuk bencana Garut dan Sumedang merupakan stok terakhir.

"Logistik yang habis itu apa saja, kalau pun memang habis, pemerintah bisa gunakan dana on call sebesar Rp 4 triliun," kata Sodiq, saat dihubungi, Selasa (27/9).

Selain dana on call, bantuan untuk bencana juga masih tersedia di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), seperti Box kit. Sementara, untuk perubahan anggaran kementrian sudah tidak memungkinkan lagi. Sebab, rancangan anggaran perubahan anggaran tahun 2016 sudah diketok.

"Kemensos tinggal koordinasi saja dengan BNPB untuk memenuhi kebutuhan yang kurang," ujar Sodiq.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa, mengatakan persediaan bantuan logistik bagi korban bencana alam telah habis. Meski demikian, pihaknya menjamin bantuan logistik bencana alam tetap dapat terpenuhi hingga akhir tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement