REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menarik kembali permohonannya untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan uji materi UU Pilkada yang diajukan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengunduran diri Yusril tersebut disampaikan oleh Yusril ke MK pada Senin (26/9), dengan alasan karena pihaknya tidak ikut pada pencalonan Gubernur DKI Jakarta sehingga tidak lagi memiliki kedudukan hukum sebagai pihak terkait.
"Yusril Ihza Mahendra menyatakan menarik kembali permohonannya menjadi pihak terkait," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (27/9).
Sebelumnya pada Kamis (15/9) Yusril mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam persidangan di MK dengan agenda mendengarkan pihak terkait. "Saya juga punya kepentingan karena Insya Allah akan maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (15/9).
Yusril menyakini bahwa pihaknya mempunyai kedudukan hukum untuk tampil sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada.
Selanjutnya, Yusril menyebutkan bahwa pihaknya sebagai calon gubernur DKI Jakarta akan dirugikan hak konstitusionalnya, bila Mahkamah mengabulkan gugatan Ahok. Atas alasan tersebut Mahkamah pun menyetujui posisi Yusril sebagai pihak terkait dalam persidangan tersebut.