REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dua orang pada tahun 2015, lalu. Dua murid padepokan tersangka itu adalah Ismail Hidayat dan Abdul Ghani.
"Iya sudah menjadi tersangka," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/9).
Boy berujar, peristiwa ini bermula atas ditemukannya mayat Ismail di Situbondo pada awal April 2015, lalu. Ismail diduga dianiaya oleh sekelompok orang yang menyebabkan Ismail meregang nyawa.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani oleh Polres Probolinggo dan dibantu oleh Polda Jawa Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan enam orang yang menjadi tersangka pembunuhan tersebut.
"Berhasil ditangkap enam orang yang merupakan anak didik Taat Pribadi itu," ujar Boy.
Namun, di lokasi yang berbeda, ditemukan juga jenazah seorang santri yang kemudian diketahui bernama Abdul Ghani. Ghani pun meninggal karena perbuatan penganiayaan yang dilakukan juga oleh empat orang utusan Taat Pribadi.
"Mereka santri dari tempat Dimas Kanjeng yang menjadi korban penganiayaan," ujar Boy.
Menurut Boy, berkas perkara telah masuk pada tahap kedua dan diserahkan oleh Polres Probolinggo kepada pihak Kejaksaan. Namun proses penyidikan ternyata terus dilakukan dan terbongkarlah di balik aksi 10 tersangka ini ada instruksi dari yang punya padepokan, yakni Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Boy mengatakan, polisi kemudian mengirim surap pemanggilan pertama dan kedua kepada Taat Pribadi. Sayang, Taat Pribadi tidak mengindahkan surat pemanggilan tersebut sehingga berbuntut pada pemanggilan paksa di padepokannya di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo pada Kamis (22/9), lalu.
"Dilakukan upaya paksa kepada Dimas Kanjeng berkaitan dengan penemuan dua jenazah diduga karena penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal. Yang bersangkutan saat ini dilakukan penahanan di Polda Jatim," terangnya.