REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta memegang surat pernyataan bersedia cuti dari pejawat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat selama masa kampanye pilkada 2017.
"Pak Ahok sudah menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye, jadi saya kira surat itu menunjukkan bahwa beliau, Pak Ahok dan Pak Djarot itu memang bersedia cuti," kata Ketua KPUD DKI Sumarno, Jakarta, Senin (26/9).
Dia mengatakan, surat pernyataan bersedia cuti wajib diberikan oleh petahana sebagian syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur DKI padai pemilihan kepala daerah DKI 2017. "Kesediaan cuti selama masa kampanye sudah disertakan, itu yang dipegang oleh KPUD," ujarnya.
Sebelumnya, Sumarno mengatakan bakal calon petahana wajib menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti saat kampanye, ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh lembaga penyelenggara pemilu. "Untuk petahana harus ada pernyataan tertulis bahwa dia bersedia cuti saat masa kampanye," tuturnya.
Dia menjelaskan ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016, yang menyatakan jika petahana tidak menyerahkan surat cuti setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, maka menjadi penyebab tidak sahnya calon tersebut.