REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Keberadaan reklame liar di Kabupaten Sleman semakin menjadi-jadi. Bahkan di beberapa titik tampak spanduk yang melintang di tengah jalan, termasuk baliho yang menghalangi rambu-rambu dan lampu lalu lintas.
Terkait hal ini, pakar tata ruang kota UGM, Retno Widodo Dwipramono menganjurkan agar masyarakat dilibatkan dalam upaya penertiban reklame liar. Pasalnya Pemkab Sleman, dalam hal ini Satpol PP, memiliki keterbatasan untuk membersihkan iklan-iklan fisik tersebut.
"Sepertinya Satpol PP kesulitan menertibkan reklame, karena jumlah personelnya terbatas. Maka itu sebaiknya masyarakat dilibatkan untuk menertibkan reklame," kata Widodo, Senin (26/9). Di antaranya dengan menyediakan layanan laporan terbuka bagi Satpol PP.
Sehingga warga manapun bisa melaporkan keberadaan spanduk atau baliho yang mengganggu ruang publik. Setelah memberi laporan, warga juga harus diikutsertakan dalam kegiatan penertiban reklame.
Hal ini harus dilakukan agar mereka merasa diakui dan dilibatkan. Dengan begitu ke depannya masyarakat akan merasa bertanggung jawab untuk turut menjaga estetika ruang terbuka.
Selain itu, Widodo juga berpendapat agar para pengiklan yang melanggar aturan pemasangan reklame diberi sanksi dengan dendanya yang lebih tinggi dari biaya retribusinya. Tindakan tersebut perlu dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelanggar Perda.
Widodo menilai, reklame tidak bisa dihilangkan sampai nol persen. Adapun yang dapat dilakukan adalah penataan ruang terbuka melalui penertiban yang harus dilakukan secara bertahap.
Sebab, reklame memberikan sumbangsih cukup penting bagi pendapatan daerah. "Penataan reklame ini bisa dilakukan dengan mengatur ukuran dan penempatannya. Ukuran reklame sendiri harusnya kecil-kecil," ujar Widodo.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Sleman, Rusdi Rais sempat mengakui adanya keterbatasan dalam penertiban reklame. Namun, pihaknya telah menyeret 10 pemilik baliho ilegal ke Pengadilan Negeri untuk dipersidangkan.
Tapi ada beberapa di antara mereka yang tidak datang ke persidangan. Adapun spanduk dan baliho ilegal tersebar di Jalan Kabupaten, Seturan, Godean, Kaliurang, Ring Road, Babar sari, dan Jalan Solo.
Padahal di sisi lain, pemerintah sudah melarang pemasangan baliho di sepanjang Ring Road. "Tapi masih ada saja papan iklan besar yang terpasang di sana, seperti di wilayah Ring Road Utara Condongcatur, Depok," ujar Rusdi.
Selain itu, menurutnya, Satpol PP secara berkala telah menertibkan spanduk melintang di sepanjang Jalan Kaliurang, Jalan Afandi, Babarsari, dan Seturan. Dalam sekali operasi, Satpol PP Sleman bisa mencopot 30 sampai 40 lembar spanduk.
Namun demikian, kemunculan reklame liar tetap saja terjadi dan sulit dikendalikan. Adapun pendapatan Pemkab Sleman dari pajak retribusi reklame tahun ini mencapai Rp 77 miliar. Sementara tahun lalu sebesar Rp 81 miliar.