Senin 26 Sep 2016 18:17 WIB

Pengamat: Polemik Tim Pemenangan Ahok-Djarot Bisa Bermasalah

Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin
Foto: bawaslu.go.id
Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin berpendapat polemik tentang tim pemenangan pasangan pejawat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat bisa menimbulkan masalah yang serius.

"Keinginan PDI Perjuangan untuk membentuk tim pemenangan sendiri guna memenangkan pasangan Ahok-Djarot dapat menimbulkan masalah. Secara hukum, aturan pilkada hanya mengenal satu tim pemenangan untuk setiap pasangan calon," kata Said di Jakarta, Senin (26/9).

Menurut dia, tim pemenangan haruslah tim yang dibentuk secara bersama-sama oleh pasangan calon dengan partai-partai pendukungnya. Daftar nama tim pemenangan harus pula didaftarkan secara resmi kepada KPU DKI pada saat pencalonan, mulai dari tingkat provinsi sampai dengan tingkat kecamatan.

"Tidak diperbolehkan ada satu pasangan calon yang memiliki lebih dari satu tim pemenangan atau tim kampanye. KPU DKI wajib menolak apabila ada pasangan calon yang mendaftarkan lebih dari satu tim pemenangan. Kalau ada pasangan calon yang memiliki lebih dari satu tim pemenangan, maka selain yang didaftarkan kepada KPU DKI, tim tersebut harus dinyatakan sebagai tim liar," papar Direktur Sigma ini.

Ia menilai akan berbahaya jika dalam pilkada terdapat pasangan calon yang memiliki tim pemenangan yang liar atau tidak resmi. Sebab, apabila terjadi pelanggaran, implikasi hukumnya akan berbeda antara pelanggaran yang dilakukan oleh tim pemenangan resmi dan tim pemenangan liar.

Said mencontohkan, kalau tim pemenangan resmi terbukti melakukan "money politic", maka pasangan calon dapat didiskualifikasi. Tetapi, kalau praktik menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya itu dilakukan oleh tim pemenangan yang tidak resmi, maka pasangan calon bersangkutan tidak dapat dikenai sanksi pembatalan.

"Jadi harus saya tegaskan bahwa pasangan Ahok-Djarot, termasuk pula pasangan Anies-Sandi dan Agus-Sylvi, hanya boleh memiliki satu tim pemenangan saja, yaitu tim pemenangan resmi yang didaftarkan ke KPU DKI Jakarta," tuturnya.

Namun, bila Ahok-Djarot memiliki tim sendiri, lalu PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, dan Nasdem masing-masing punya tim sendiri, itu boleh-boleh saja. Tetapi semua tim itu harus menyatu dalam satu tim besar yang disebut dengan Tim Pemenangan Ahok-Djarot.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement