Senin 26 Sep 2016 18:00 WIB

Persyaratan Administrasi Ketiga Cagub-Cawagub DKI Belum Lengkap

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bilal Ramadhan
Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub DKI 2017.
Foto: Republika/Mardiah
Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub DKI 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta telah selesai menjalani serangkaian tes, pada Ahad (25/9) kemarin. Prosedur tersebut harus mereka ikuti sebagai bagian dari persyaratan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Sumarno pun memastikan, setelah ini tidak ada lagi tes yang mesti dijalani para kandidat tersebut

"Setelah melewati tes kesehatan, psikologi, dan tes narkoba kemarin, tugas mereka (para cagub dan cawagub) kini tinggal melengkapi dokumen persyaratan yang masih belum lengkap ke KPU," kata Sumarno kepada Republika.co.id, Senin (26/9).

Pilkada DKI 2017 memunculkan tiga pasangan cagub-cawagub. Yang pertama adalah pasangan pejawat Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Syaiful Hidayat (Ahok-Djarot) yang diusung oleh empat parpol, yaitu PDI Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Pasangan selanjutnya adalah Anies Baswedan dan Sandiaga S Uno (Anies-Sandiaga) yang diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara pasangan terakhir adalah Agus Harimurti dan Sylviana Murni (Agus-Sylviana) yang diusung oleh empat parpol 'Koalisi Cikeas', yaitu Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sumarno menuturkan, persyaratan administrasi yang diserahkan ketiga pasangan cagub dan cawagub tersebut ke KPU DKI masih memiliki kekurangan masing-masing. Kendati demikian, dia enggan merinci apa saja kekurangan yang mesti dilengkapi oleh para kandidat itu.

"Persyaratan dari ketiga-tiganya masih kurang. Besok kami akan menggelar pleno dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) DKI untuk membahas kekurangan apa saja yang harus dilengkapi oleh tiap-tiap kandidat," ujarnya.

Sumanrno mengatakan, setelah semua kekurangan persyaratan tersebut diumumkan, KPU selanjutnya akan memberi waktu kepada para kandidat untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen mereka. "Kami memberi waktu kepada mereka untuk melengkapi berkasnya dari 30 September hingga 4 Oktober ini," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement