REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yusril Ihza Mahendra mundur dari status pihak terkait dalam gugatan Gubernur pejawat Basuk Tjahaja Purnama alias Ahok di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan dimasksud yakni gubernur pejawat harus cuti selama masa kampanye pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. "Pagi ini saya datang ke Mahkamah Konstitusi untuk mengantarkan surat penarikan diri dari status pihak terkait," ujar Yusril lewat kicauan di Twitter-nya.
Menurut Yuril, ketika mohon untuk menjadi pihak terkait, ia mengatakan kpd MK sama-sama potensial untuk maju Pilkada DKI seperti Ahok. Karena itu, baik Ahok selaku pemohon maupun ia sebagai pihak terkait memiliki legal standing untuk maju ke persidangan MK.
"Kini setelah 23 September, Pak Ahok sudah mendaftar sbg peserta Pilkada, sementara saya gagal untuk mendaftar," jelas pemimpin Partai Bulan Bintang itu.
Ahok, kata Yusril, tetap punya legal standing. Sementara ia kehilangan legal standing. "Maka saya menarik diri dari sidang."
Yusril pun mengucapkan selamat kepada tiga cagub DKI yakni Ahok, Agus dan Anies Baswedan. "Saya telah lakukan perlawanan di MK agar pilkada berjalan dengan adil dan karena itu pejawat wajib cuti agar tidak ada penyalahgunaan jabatan," tuturnya.
Baca juga, Soal Pilkada Jakarta, Yusril: Saya Sudah Selesai.
"Dengan mundurnya saya dari sidang terserah pada dua cagub lainnya yakni Pak Agus dan Pak Anies apakah akan meneruskan perlawanan di MK atau tidak," katanya.
Yusril menambahkan, tanggung jawab sudah ia tunaikan. Selanjutnya terserah kepada dua cagub yang telah didaftarkan ke KPU karena ini menjadi pilihan mereka.