Senin 26 Sep 2016 11:48 WIB

KLHK Prioritaskan Perbaiki 15 Daerah Aliran Sungai

Rumah liar di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Brantas, Kota Malang.
Foto: Malangkota.go.id
Rumah liar di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Brantas, Kota Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggunakan langkah Kemitraan Lingkungan untuk memulihkan kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang rusak hingga lahan kritis di Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya mengatakan bahwa DAS harus dikelola dengan baik.

Ada dua klasifikasi DAS yang perlu diperhatikan, yakni yang rusak dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, ini harus dipulihkan daya dukungnya. Selanjutnya adalah DAS yang masih berfungsi sebagaimana mestinya dan harus dipertahankan daya dukungnya.

Ada 15 DAS diantaranya masuk dalam prioritas yang hendak dipulihkan kondisinya oleh pemerintah. Rencana tersebut masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. DAS prioritas di antaranya Citarum, Ciliwung, Cisadane, Serayu, Solo, Brantas, Asahan Toba, Siak, Musi, Way Sekampung, Way Seputih, Moyo, Kapuas, Jeneberang dan Saddang.

Program pemulihan DAS sebagian besar akan dilakukan di daerah hulu dengan melakukan penanaman lahan kritis, selain juga membangun bendungan, bangunan konservasi air, normalisasi sungai dan sodetan. Rehabilitasi hutan dan lahan kritis akan dilaksanakan seluas 5,5 juta hektare guna mendukung ketahanan air dan pangan.

Menurut dia, solusi yang sedang dikerjakan pemerintah adalah Kemitraan Lingkungan. Langkah-langkah yang telah dilakukan adalah kerja sama dengan berbagai pihak, penguatan regulasi terkait DAS serta akses kelola hutan oleh masyarakat melalui skema Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat.

Tujuan dari pengelolaan DAS melalui Kemitraan Lingkungan ini disebutnya untuk mewujudkan kepedulian dan partisipasi para pihak dalam pengelolaan DAS, terjaganya produktivitas hutan, mengoptimalkan kuantitas, kualitas dan kontinuitas tata air DAS agar dapat mencapai masyarakat yang sejahtera. KLHK mencatat luas lahan kritis di Indonesia mencapai kurang lebih 24,3 juta hektare.

Perubahan lahan prima menjadi lahan kritis yang terjadi di kawasan budidaya sekitar 100.000 hektare setiap tahun. Sedangkan pemerintah melalui APBN hanya mampu melakukan rehabilitasi hutan seluas 500 ribu hektare pertahun.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement