REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi menangkap Edi, kakek berusia 68 tahun warga Purwomukti Raya, Pedurungan, Kota Semarang karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bocah berusia empat tahun.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Semarang AKP Kumarsini di Semarang mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kerabat korban yang berinisial AA.
"Alat bukti kuat, saksi juga ada," katanya, Ahad (25/9).
Petugas langsung menangkap pelaku dan menjebloskannya ke tahanan Polrestabes Semarang. Respons cepat kepolisian tersebut dilakukan menyusul laporan salah seorang kerabat AA yang bernama Muhammad Cahyono (26 tahun), warga Jalan Manggis VIII, Lamper Lor, Semarang Selatan.
Dalam laporannya, korban AA mengeluh sakit di kemaluannya saat buang air kecil. Korban mengaku tersangka Edi telah melakukan tindak kekerasan seksual di Tlogo Timur Raya, Kota Semarang.
Keluhan tersebut ditindaklanjuti keluarga korban dengan memeriksakannya ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang. Bukti visum di rumah sakit tersebut dilampirkan pula sebagai bukti saat melapor ke polisi.
sumber : Antara
Advertisement