REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia diwajibkan mampu berbahasa Indonesia. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Nur Hidayati.
"Salah satu masalah yang sering muncul berkaitan dengan tenaga kerja asing ini berkaitan dengan kemampuan berbahasa Indonesia," kata Nur di Semarang, Jumat (23/9).
Menurut dia, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia menyusul penerapan kebijakan bebas visa.
Ia menjelaskan dalam Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan disebutkan tentang kewajiban tenaga kerja asing mampu berbahasa Indonesia.
Menurut dia, pada Pasal 33 dijelaskan Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Keterbatasan dalam berbahasa Indonesia, lanjut dia, berpotensi menimbulkan permasalahan, seperti terjadi di Cilacap.
"Ada keresahan warga terhadap tenaga kerja asal Tiongkok karena ternyata mereka sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia," katanya.
Syarat lain yang harus dipenuhi, lanjut dia, keharusan adanya hubungan bilateral antara dua negara. Ia mencontohkan tenaga kerja asal Israel tidak bisa bekerja di Indonesia karena memang belum ada kerja sama bilateral antardua negara.
Sementara Kepala Subseksi Komunikasi Keimigrasian Kantor Keimigrasian Kelas I Semarang Jumiyo mengatakan bagi para warga asing yang masuk ke Indonesia akan diberikan Izin Tinggal Terbatas yang harus selalu diperbarui.
Keimigrasian, kata dia, sudah melakukan tindakan tegas terhadap warga asing yang didapati melanggar izin tinggal terbatas tersebut.