REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau meminta pasien yang menjadi korban dokter gigi palsu untuk melaporkan ke pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti. Imbauan menyusul penangkapan Robi Sugara (24), dokter gigi gadungan yang membuka praktik Orthodontic di Jalan Surabaya, Harapan Raya, Pekanbaru, Rabu kemarin.
"Kita imbau masyarakat dapat berperan serta melaporkan apabila ditemukan dugaan praktik ilegal. Itu akan sangat membantu kita untuk mengungkap lebih banyak praktik serupa," ujar Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Fira Septiyanti di Pekanbaru, Jumat (23/9).
Menurut Fira pihaknya saat ini menelusuri korban dokter gigi palsu di wilayahnya. Salah satunya dengan mengadakan layanan pengaduan masyarakat terkait masalah dokter palsu. "Sejauh ini belum ada masuk laporan secara tertulis," kata dia.
Lebih jauh, Fira mengatakan terdapat sejumlah praktik serupa ilegal di Kota Pekanbaru. Sementara sumber daya manusia Dinas Kesehatan Pekanbaru diklaimnya terbatas untuk melakukan pengawasan.
Penggerebekan praktik ilegal Robi Sugara dilakukan Polisi dengan kerjasama PDGI dan Dinkes Pekanbaru. Dalam menjalankan usahanya, pelaku disebut mematok harga beragam untuk jasanya. Khusus pemasangan kawat gigi berkisar antara Rp 250 ribu-Rp 7 juta.
Saat ini sejumlah barang bukti diamankan polisi dari lokasi penggerebekan. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya.