Kamis 22 Sep 2016 18:41 WIB

Pengadilan Jakarta Vonis Mati Dua Warga Cina

Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, menjatuhkan vonis mati atas dua warga negara Cina yang terlibat dalam kepemilikan 18 kilogram sabu.

Kedua WN Cina bernama Li Fuzhang alias Fuzhang dan Li Hezhang alias Li Ho Tan tersebut dianggap Majelis Hakim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan jahat menerima narkotika dengan berat lebih dari lima gram.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Taufik Tatas.

Menurut hakim, penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang dapat meracuni generasi muda Indonesia. Selain itu, narkoba dianggap dapat menjadi sumber dari segala kejahatan.

Taufik Tatas juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan untuk kedua WN Cina tersebut. Adapun Li Fuzhang dan Li Hezhang diputuskan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua WN Cina yang sama-sama berusia 30 tahun ini ditangkap personel Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2015. Ketika itu, mereka dijebloskan ke penjara karena diduga terlibat dalam kepemilikan 18 kilogram sabu yang berada dalam empat tabung besi di sebuah ruko di Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

Atas vonis majelis hakim, pengacara terdakwa Dolfie Rompas menyatakan keberatan dan mengajukan banding. "Ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," ujar Dolfie usai pembacaan vonis.

Dia mengatakan kedua kliennya tersebut, yang ditangkap tidak sampai sebulan setelah tiba di Indonesia, tak tahu menahu bisnis sabu di ruko tempat ditemukannya narkoba. Sebab, tujuan mereka datang ke Indonesia adalah untuk bekerja atas permintaan seseorang bernama Chen Lao Pan.

Chen Lao Pan menemui terpidana di Tiongkok dan menawari mereka bekerja di bisnis suku cadang atau spare part di Jakarta. Chen Lao Pan ini sendiri sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya dan masih berstatus DPO.

"Mereka baru tahu ada narkoba di ruko ketika ditangkap polisi," tutur Dolfie, yang memiliki waktu tujuh hari untuk mempersiapkan banding.

Dia melanjutkan, dirinya ingin Li Fuzhang dan Li Hezhang, yang hanya lulusan setara SMP dan SD, dibebaskan dari segala tuduhan. "Sangat tidak tepat memberikan vonis mati kepada mereka," kata Dolfie.

Baca juga,  Sindikat Narkoba Internasional, Sembunyikan  Sabu di Ban Serep.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement