REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/9). Sri mengatakan, sebagai Menteri Keuangan, ia wajib menyampaikan LHKPN paling lambat dua bulan sesudah diangkat.
"Alhamdulillah hari ini sebelum deadline saya sudah sampaikan LHKPN," kata Sri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Adapun penyerahan LHKPN Sri Mulyani kali ini, untuk memperbarui penyampaian LHKPN sebelumnya. Ia tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 2010 lalu saat menjabat Menkeu era Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Berdasarkan data LHKPN KPK pada periode itu, harta kekayaan mantan direktur operasional World Bank itu berjumlah Rp 17, 2 miliar dan USD 393.189.
Ia memiliki dolar dalam bentuk 2 surat berharga yang diperoleh pada 2007 dengan nilai masing-masing USD 88.270 dan USD 80.389 atau lebih dari Rp 4 miliar. Selain itu, Sri Mulyani juga memiliki kekayaan dolar dalam bentuk giro dan setara kas senilai USD 22.530.
Karenanya, Sri mengakui, untuk penyampaikan LHKPN kali ini nilainya bertambah. "Tentu terjadi perubahan LHKPN dari Menkeu sebelumnya sekitar 10 tahun yang lalu dengan situasi hari ini," kata dia.
Menurutnya, perubahan itu juga tentu dilaporkan seluruhnya ke KPK. "Apakah perubahan-perubahan nilai-nilai aset yang diberi sebelumnya atau dari sisi penerimaan selama bekerja di luar," kata dia.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, Sri Mulyani telah memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara. "Jadi beliau patuh dengan dua bulan sudah disampaikan," kata Agus. Namun, Agus tidak menjelaskan nilai perubahan harta kekayaan Sri Mulyani. "Pasti ada perubahan, nilainya belum lihat, temen-temen dari gratifikasi yang telah diterima," kata Agus.
Sebelumnya, KPK mengimbau menteri baru di Kabinet Kerja segera menyampaikan LHKPN. Pasalnya, LHKPN itu wajib diserahkan sebelum dan setelah menyelesaikan jabatannya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi merombak Kabinet Kerja, Rabu 27 Juli 2016. Setidaknya ada sembilan nama baru masuk dalam perombakan jilid II Kabinet Kerja Jokowi-JK tersebut, diantaranya:
1. Menko Polhukam: Wiranto
2. Menteri Keuangan: Sri Mulyani
3 Menteri Perindustrian: Airlangga Hartarto
4. Menteri Perdagangan: Enggartiasto Lukita
5. Menteri Perhubungan: Budi Karya Sumadi
6. Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi: Eko Putro Sandjojo
7. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Muhadjir Effendy
8. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Asman Abnur