Kamis 22 Sep 2016 07:45 WIB

Memaknai Simbol-Simbol dalam Pendaftaran Ahok-Djarot di KPU

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saifut Hidayat menyerahkan dokumen syarat pencalonan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta Sumarno saat mendaftar sebagai Pasangan calon gubernur dan w
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saifut Hidayat menyerahkan dokumen syarat pencalonan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta Sumarno saat mendaftar sebagai Pasangan calon gubernur dan w

REPUBLIKA.CO.ID, Waktu memang bisa mengubah apa pun, termasuk dalam pencitraan, melalui simbol-simbol yang dimunculkan. Menjelang Pilkada DKI Jakarta tahun 2012, misalnya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta di Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, pada Senin tanggal 19 Maret 2012 dengan menggunakan angkutan umum jenis Kopaja.

Kopaja 612 trayek Kampung Melayu-Ragunan bernomor polisi B 7216 EL, dinaiki oleh Jokowi dan Ahok. Saat itu Jokowi mengaku menumpang Kopaja bukan mencari sensasi atau citra sebagai figur yang sederhana untuk menarik perhatian rakyat tetapi ingin membuktikan apakah Kopaja yang ditumpanginya masih layak atau tidak dipakai sebagai angkutan umum.

Jokowi mendapati bahwa Kopaja yang dinaikinya tidak layak dan perlu diganti. Namun Jokowi-Ahok yang ketika itu diusung PDI Perjuangan dan Partai Gerindra memenangkan Pilkada meskipun melalui dua putaran Pilkada.

Jokowi dan Ahok menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017. Baru dua tahun menjadi DKI 1, Jokowi dipercaya rakyat menjadi Presiden pada Pemilu 2014 sedangkan Ahok beralih menjadi DKI 1 dan mendapatkan Djarot Saiful Hidayat yang juga salah seorang Ketua DPP PDI Perjuangan dipilih menjadi Wakil Gubernur.

Pejawat Ahok-Djarot kembali berpasangan untuk Pilkada 2017 dan pasangan itu didaftarkan oleh empat partai pengusungnya, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Hanura pada Rabu 21 September 2016 ke KPU DKI Jakarta yang telah berpindah alamat ke Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.

Hal menarik, Ahok datang ke KPU tidak lagi naik Kopaja, melainkan menaiki sedan mewah hitam Lexus dengan nomor polisi B 2100 BS bersama Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Sementara Djarot di mobil yang berbeda.

Rombongan mereka berangkat dari Sekretariat DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, dikawal mobil polisi dan Paspampres. Posisi Megawati yang merupakan mantan Presiden masih mendapat fasilitas pengawalan dari Paspampres.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement