Kamis 22 Sep 2016 05:47 WIB

Pengamat: Ahok akan Rugi Jika tak Manfaatkan Cuti Kampanye

Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Basuki Tjahaja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengalami kerugian secara elektoral bila tidak melaksanakan cuti dalam masa kampanye sebagaimana disebutkan oleh Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

"Kalau petahana tidak cuti secara elektoral akan merugikan dia sendiri karena bisa dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Titi ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (21/9).

Hal itu dikatakan oleh Titi menanggapi permohonan uji materi Ahok terkait dengan ketentuan wajib cuti bagi petahana, melalui permohonan uji materi Pasal 70 ayat (3) UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meskipun Ahok menyatakan bahwa pihaknya memilih untuk tidak melaksanakan cuti dan tidak berkampanye, Perludem berpendapat bahwa hal itu tetap akan menjadi kampanye yang buruk bagi yang bersangkutan.

"Dan bisa saja jadi basis MK untuk membatalkan kemenangan yang bersangkutan jika petahana tersebut memenangkan pilkada, karena dianggap abuse of power," jelas Titi.

Lebih lanjut Titi menjelaskan bahwa siapapun petahana yang maju dalam Pilkada dan tidak melaksanakan cuti kampanye, maka akan menjadi sangat kontraproduktif pada pencalonannya. "Itu nantinya akan membuat semua sikap tindaknya dianggap ilegal kalau dia tetap bersikeras memaksakan menggunakan kewenangannya," jelas Titi.

Sebelumnya pada Senin (22/8), Ahok meminta MK untuk menyatakan bahwa materi muatan UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama.

Sehingga, apabila hak cuti tersebut tidak digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement