REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendaftaran pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menuntaskan perdebatan cuti kampanye bagi pejawat.
"Kalau sebelumnya Ahok, termasuk pula Djarot, bersikeras tidak mau cuti selama masa kampanye maka bersamaan dengan pendaftaran tersebut keduanya sudah menerima ketentuan cuti kampanye," ujar pengamat politik Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin di Jakarta, Rabu (21/9).
Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 terkait Pencalonan (PKPU 9/2016), yang pada pokoknya menentukan syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur petahana adalah menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye dan surat kesediaan cuti dimaksud wajib diserahkan ke KPU provinsi pada saat pendaftaran.
Menurut Direktur Eksekutif Sigma tersebut, merujuk peraturan itu mestinya Ahok dan Djarot selaku petahana sudah membuat surat pernyataan bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye dan surat tersebut sudah diserahkan kepada KPU DKI Jakarta pada saat pendaftaran.
"Tetapi saya belum tahu apakah surat itu termasuk dokumen yang sudah diserahkan kepada KPU pada saat pendaftaran tadi. Hal itu bisa dikonfirmasi langsung kepada KPU DKI Jakarta," kata dia.
Tetapi, lanjut dia, kalau surat pernyataan bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye itu ternyata tidak diserahkan pada saat pendaftaran maka menurut peraturan KPU DKI Jakarta semestinya menolak pendaftaran Ahok-Djarot pada hari ini.
Ahok-Djarot sendiri masih dapat mengulang pendaftarannya sebelum tanggal?23 September 2016. Oleh sebab itu, dalam hal Ahok sudah menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye kepada KPU, maka itu artinya permohonan judicial review Ahok di Mahkamah Konstitusi terkait cuti kampanye menjadi tidak relevan lagi.
"Kalau Ahok masih bersikeras tidak mau menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye maka, merujuk Pasal 88 ayat (1) huruf g PKPU 9/2016, pasangan Ahok-Djarot harus dibatalkan kepesertaannya dalam Pilkada DKI Jakarta," tegas dia.
Sebelumnya, Ahok telah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya".
Ahok beralasan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.