REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bakal Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama pasangannya, Djarot Saiful Hidayat mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI untuk melakukan pendaftaran. Dari kesemua berkas yang telah dilampirkan dalam pendaftaran tersebut, belum dilengkapi formulir B4.
"Tadi form B4 saja yang kurang. Jadi kesesuaian visi-misi program pasangan calon dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah," kata Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno di Jalan Salemba Raya, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).
Sumarno melanjutkan, semua berkas yang terkait syarat-syarat calon gubernur dan wakil gubernur tersebut akan diperiksa hingga 29 September. Kemudian, pada tanggal 30 September hingga tanggal 1 Oktober, KPUD akan mengumumkan syarat-syarat yang harus dilengkapi.
"Pada tanggal 30 September hingga 1 Oktober, kami akan memberitahukan beberapa syarat yang harus dilengkapi yang bisa disusulkan diperbaiki sampai tanggal 4 Oktober," terang Sumarno.
Berkas yang telah diperbiki tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kembali oleh KPUD DKI Jakarta. Pada tanggal 24 Oktober, akan diumumkan penetapan calon yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pilkada DKI 2017.