Selasa 20 Sep 2016 17:52 WIB

Aktivis Inggris Ditahan di Thailand Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Rep: Puti Almas/ Red: Teguh Firmansyah
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Seorang aktivis asal Inggris, Andy Hall didakwa bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik oleh pengadilan Thailand, Selasa (20/9). Ia juga dikatakan terbukti melakukan kejahatan berkaitan dengan komputer dan teknologi.

Atas putusan tersebut, Hall diberi hukuman tiga tahun penjara serta denda sebanyak 150 ribu baht atau 4300 dolar AS. Sebelumnya, pria tersebut diketahui terlibat dalam memberi laporan sebuah perusahaan bernama Natural Fruit telah melakukan penganiayaan pada salah satu pekerja. Laporan itu dirilis pada 2013 lalu oleh kantor pengawas Finnwatch.

Laporan itu menyebutkan, pekerja migran telah dibayar di bawah standar minimum yang ditetapkan disertai jam kerja yang terlampau panjang, khususnya di pabrik-pabrik. Bahkan, paspor yang mereka miliki juga ditahan oleh perusahaan.

Natural Fruit membantah seluruh tuduhan yang ada di laporan tersebut. Salah satu perusahaan yang menjadi produsen nanas terbesar di Thailand itu kemudian membawa Hall sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Selama ini, Hall dikenal sebagai aktivis untuk pekerja migran khususnya dalam industri buah dan pangan di Thailand. Ia mengatakan sangat tidak adil, karena yang dirinya lakukan hanya menyuarakan hak-hak migran yang menjadi pekerja di Thailand. Ia bersyukur, jika kasus yang menimpa dirinya dapat menjadi perhatian internasional.

"Ini adalah hari yang sangat menyedihkan di Thailand karena Hall menjadi kambing hitam dengan tujuan membungkam suara para pekerja migran yang tidak terpenuhi hak-haknya," ujar kepala pengawas Finnwatch, Sonja Vartiala, dilansir BBC, Selasa (20/9).

Namun, hukuman untuk Hall disebut akan ditunda selama dua tahun. Artinya ia tidak langsung masuk penjara. Pihak Kedutaan Besar Inggris di Ibu Kota Thailand, Bangkok mengatakan akan membahas kasus ini dengan otoritas negara itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement