REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Franky H Parapat diperiksa Propam Mabes Polri, Selasa (20/9). Yang bersangkutan diperiksa terkait dugaan melakukan pemerasan terhadap sejumlah pelaku tindak pidana narkoba.
"Memang ada pemeriksaan, Pak Dir yang diperiksan," kata sumber dari kalangan Propam Polda Bali yang tak ingin disebutkan namanya.
Pemeriksaan terhadap Franky dimulai sekitar 10.00 Wita dan belum selesai saat waktu dzuhur. Franky diperiksa oleh oleh anggota Propam dan Paminal (Pengawasan Internal Polri) Mabes Polri.
Selain dugaan melakukan pemerasan terhadap sejumlah pelaku tindak pidana narkoba, Franky juga diduga menyunat anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2016 sebesar Rp 50 juta.
Pengawasan terhadap Franky sudah dilakukan sejak Senin (19/9) malam. Dalam pemeriksaan, Tim Paminal Mabes Polri menemukan Barang Bukti (BB) uang Rp 50 juta di brankas Bensat (Bendahara Satuan Kerja), yang diduga milik Direktur Narkoba Polda Bali.
Franky diduga melakukan pemerasan terhadap tujuh kasus narkoba dibawah 0.5 gram dan rata-rata dimintai Rp100 juta dan satu kasus tersangka WNA Belanda juga diminta satu buah mobil Fortuner tahun 2016.
"Tim Paminal telah mengamankan rekaman percakapan APP Dir Res Narkoba pada tanggal 17 Agustus 2016 lalu kepada anggota yang isinya memerintahkan anggota untuk 86 kasus narkoba yang barang buktinya dibawah 1 gram," kata sumber.
Istilah 86 adalah istilah yang biasa digunakan untuk penyebut mendamaikan perkara.