REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadivhumas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan kasus dugaan pemerasaan terhadap tersangka kasus Narkoba yang melibatkan Dirnarkoba Polda Bali, saat ini masih diselidiki oleh Propam Polri.
"Sedang diselidiki oleh Propam, kalau memang ada indikasi perbuatan melanggar hukum, pasti akan dilakukan penindakan," kata Irjen Boy, di Jakarta, Selasa.
Pada Senin (19/9) dilakukan penggerebekan yang dilakukan Pengawasan Internal (Paminal) Mabes Polri terhadap Dirnarkoba Polda Bali Kombes Pol Franky Haryanto terkait kasus dugaan pemerasan terhadap para tersangka kasus narkoba. Selain kasus pemerasan, Franky juga diduga terlibat dalam kasus pemotongan anggaran DIPA 2016.
Dari informasi yang beredar diduga Frangky terlibat dalam beberapa kasus seperti pemotongan anggaran DIPA 2016 dengan barang bukti uang 50 juta di brankas bensat.
Selain itu diduga pula melakukan pemerasan 7 kasus narkoba dibawah 0.5 gram rata-rata dimintai 100 juta dan 1 kasus tersangka WNA Belanda diminta satu unit mobil fortuner tahun 2016.