REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pengedar narkoba di daerah Pademangan, Jakarta Utara. Dari tangan tersangka berinisial KR disita barang bukti lima kilogram ganja.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Bambang Gunawan mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan KR. Saat diselidiki, ternyata KR merupakan salah satu pengedar narkoba di daerah Pademangan. Untuk menangkap KR, kata AKBP Bambang, petugas kepolisian berpura-pura menjadi pembeli.
Polisi yang menyamar kemudian bertemu dengan KR di waktu dan tempat yang disepakati. Setelah bertemu, sejumlah petugas yang bersembunyi langsung meringkus KR.
Saat digeledah, tak ada narkoba yang dibawa KR. Polisi juga tak menemukan barang bukti narkoba ketika menggeledah rumah KR. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, KR mengaku menyimpan ganja di dalam gerobak yang terletak di tanah kosong di samping rumahnya.
Di dalam gerobak itu, pihak kepolisian menemukan 5 kilogram ganja yang terbungkus dalam lima paket plastik berwarna coklat. "Saat digeledah, petugas mendapatkan 5 kilogram ganja. Pelaku tidak bisa mengelak," ujar AKBP Bambang, Senin (19/9). KR mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dia kenal atas suruhan saudaranya Yudi.
Baca juga, Gara-Gara Ganja Krishna Terpaksa Nikah di Penjara.
"Yudi meminta barang bukti tersebut disimpan di tanah kosong di samping rumah KR," ujar AKBP Bambang. Saat ini, petugas kepolisian masih memeriksa KR dan memburu Yudi untuk mendalami kasus tersebut.