REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Seekor bekantan (Nasalis larvatus) betina muda yang diperkirakan berusia 3-4 tahun tersengat arus listrik travo tegangan tinggi di Jl Jenderal A Yani Kilometer 2 Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (19/9) malam.
Tim penolong Sahabat Bekantan Indonesia (SBI) yang didukung tim PLN dan peralatan Techno Sky Lift dari Pemkot Banjarmasin berhasil melakukan evakuasi. Namun bekantan tersebut tidak tertolong dan tewas setelah terpanggang akibat sengatan arus listrik.
"Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Kami menduga bekantan tersebut peliharaan orang, karena masih ada tali pengikat di pinggangnya," ujar Ketua SBI Amalia Rezeki, di Banjarmasin, Selasa.
Kejadian itu menambah deretan panjang cerita duka tentang bekantan yang keberadaannya semakin terdesak serta terancam punah. Amalia sangat menyayangkan masih ada warga yang berani memeliharanya, padahal ada sanksi hukum yang cukup berat bagi siapa pun yang menangkap dan memelihara bekantan.
Dia mengingatkan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap orang jika kedapatan menangkap maupun memelihara satwa langka dilarang tanpa memiliki izin akan terkena sanksi hukum aturan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga, BKSDA: Populasi Bekantan Turun Drastis.
Aturan itu menyebutkan setiap orang dilarang menangkap hewan atau satwa yang dilindungi dan bagi siapa yang melanggarnya, maka merupakan suatu tindak pidana, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun serta denda Rp100 juta.
Bekantan merupakan satwa dilindungi berdasarkan lembaga konservasi internasional termasuk dalam daftar merah IUCN, dan dikategorikan terancam, mengingat populasinya berada di ambang kepunahan.