Selasa 20 Sep 2016 06:56 WIB

TNI AL Amankan Kapal Penyelundup TKI Ilegal

  Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).
Foto: Antara/Feri
Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Tim WFQR 4/Unit I Jatanrasla dan Unit Intel Lanal Baatam mengamankan kapal cepat tanpa nama di perairan Tanjung Pinggir Batam yang diduga sering digunakan untuk penyelundupan rokok dan pengiriman TKI ilegal ke Malaysia.

"Penangkapan pada Sabtu (17/9). Kami sempat mengeluarkan tembakan peringatan agar kapal cepat dengan lima mesin masing-masing 200 PK tersebut berhenti. Lokasi penangkapan perairan Tanjung Pinggir Batam," kata Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI S Irawan di Batam, Senin.

Ia mengatakan, kapal warna biru tersebut memiliki panjang 13 meter, lebar 3,2 meter, bahan fiber, mesin Yamaha 200 PK sebanyak lima unit.

"Awalnya saat hendak ditangkap kapal tersebut justru melaju makin kencang. Namun setelah diberikan tembakan peringatan, baru nahkoda bersedia menghentikan kapal," kata dia.

Selain nahkoda Sm (55), dalam kapal terdapat tiga orang anak buah kapal. Masing-masing MA, T dan S yang beralamat di Sengkuang, Kota Batam.

"Nahkoda juga tidak bisa menunjukkan surat-surat kapal dan izin berlayar dari syahbandar setempat. Dalam pemeriksaan diketahui kapal milik MA," kata Irawan.

Irawan mengatakan, setelah dicocokan dengan data pihak Malaysia diketahui bahwa kapal tersebut sudah sering mengirimkan TKI ilegal dan rokok ilegal ke negara tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan otoritas Malaysia atas tangkapan itu. Hasilnya cocok, kapal itu sering digunakan untuk penyelundupan," kata dia.

Saat ini, kata dia, kapal cepat dan empat orang tersebut diamankan di Dermaga Lanal Batam untuk proses lebih lanjut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement