Senin 19 Sep 2016 18:33 WIB

'Penangkapan Irman Gusman tak Usah Digiring ke Isu SARA'

Ketua DPD Irman Gusman (kiri) keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Ketua DPD Irman Gusman (kiri) keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan isu agama tidak relevan terkait Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangkap Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman.

"Mayoritas pejabat publik kita itu Muslim. Kemudian kalau kebetulan yang ditangkap KPK itu seorang Islam, itu sebenarnya biasa saja, jadi opini tidak usah digiring penangkapan itu ke isu SARA," kata Dahnil usai mengisi diskusi di kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Senin (19/9).

Menurut dia, KPK juga menangkap sejumlah pejabat publik non-Muslim karena tersandung kasus korupsi. Maka dari itu, kerangka berpikir mengenai KPK yang kerap menyasar politisi Muslim seharusnya dihindarkan.

Singkat kata, tindakan korupsi tidak pernah terkait agama karena fakta menunjukkan KPK tidak tebang pilih dalam menangkap tersangka. Dahnil mengatakan kasus Irman tersebut tidak terkait wewenangannya sebagai Ketua DPD. Tetapi yang terjadi adalah kekuasaan yang dimiliki Irman itu digunakan untuk mempengaruhi orang.

"Dugaan suap Pak Irman itu ada unsur penggunaan kekuasaan untuk mempengaruhi pihak lain dalam rangka menguntungkan pihak ketiga. Itu jadi catatan penting jika kekuasaan dimanfaatkan untuk fungsi-fungsi mengejar rente," kata dia.

Ketua PM melanjutkan, terdapat fenomena menarik dalam kasus Irman yaitu terjadi penggiringan opini seolah Ketua DPD itu tidak bersalah dan dizolimi. Penggiringan opini semacam itu berbahaya karena disandingkan banyak kasus besar yang belum dituntaskan KPK, seperti BLBI, kasus dana talangan Bank Century dan reklamasi.

KPK, kata dia, juga patut menerima kritik karena belum kunjung menyelesaikan kasus-kasus korupsi kelas kakap dan memiliki tingkat kerumitan tinggi seperti BLBI, Century dan reklamasi.

"Dua hal berbeda Irman dalam satu kasus dan kasus-kasus yang lambat ditangani KPK. Kami sendiri terus mendorong masyarakat sipil agar kasus besar dan kompleks cepat diselesaikan KPK," kata dia.

Untuk itu, lanjut dia, kasus pemberantasan korupsi harus terus berjalan di KPK sekaligus kasus besar dan kompleks dipercepat penyelesaiannya.

"Karena KPK jilid empat ini sejak awal penuh kontroversi artinya kepercayaan publik tidak seperti periode-periode sebelumnya. Ini PR sehingga KPK harus mengembalikan kepercayaan publik dengan menyelesaikan kasus besar. Kalau tidak, maka apapun yang dilakukan KPK akan dibingkai pernyataan publik dengan bahasa konspirasi dan bahasa menyudutkan KPK," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement