Sabtu 17 Sep 2016 10:09 WIB

Ribuan Obat Ilegal Ditemukan dalam Sidak di Padang

 Petugas menunjukan obat ilegal saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petugas menunjukan obat ilegal saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menemukan ribuan butir obat dan jamu ilegal di Padang saat inspeksi mendadak (Sidak) di dua lokasi pada Jumat (16/9) malam.

"Sidak ini merupakan tindaklanjut penemuan obat dan jamu ilegal oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Bareskrim Polri di Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu," kata Kepala BBPOM Padang, Zulkifli, di Padang.

Dua lokasi penemuan obat dan jamu ilegal tersebut berada di pasar Tarandam dan Seberang Padang, Padang.

Berdasarkan sidak tersebut pihaknya menemukan obat dan jamu yang peredarannya sudah lama dilarang oleh pemerintah namun hingga saat ini obat dan jamu tersebut masih ditemukan dijual di apotek setempat.

"Adapun obat dan jamu tersebut yaitu Dextro, obat kuat, dan jamu pegalinu," sebutnya.

Ia menambahkan Dextro atau Dextrometorphan pada awalnya digunakan untuk obat batuk namun dalam perkembangannya obat tersebut disalahgunakan oleh para remaja untuk mendapatkan sensasi berhalusinasi sehingga banyak ditemukan remaja yang meninggal karena overdosis.

"Oleh karena itu pemerintah telah melarang peredaran Dextro semenjak tahun 2013," ujarnya.

Sedangkan obat dan jamu kuat yang ditemukan pada sidak tersebut merupakan obat dan jamu yang telah dicampurkan dengan bahan kimia yang dapat membahayakan kesehatan pengonsumsinya.

Ia mengatakan berdasarkan keterangan si penjual obat dan jamu tersebut didapatkan dari tawaran oleh distributor yang bukan distributor resmi.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut pihaknya akan memanggil si penjual obat atau apoteker guna mencari siapa yang menjual obat tersebut kepada mereka.

Saat ini pihaknya telah menyita obat dan jamu hasil sidak tersebut untuk dimusnahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement