REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membicarakan tentang penangkapan ikan secara ilegal yang saat ini telah menjadi kejahatan transnasional yang harus diwaspadai seluruh pemerintahan di dunia.
"Indonesia mengakui, dari berbagai penyelidikan ada banyak pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan sepanjang rantai usaha perikanan. Dan karena banyak yuridiksi terlibat, kami memahami kegiatan penangkapan ikan kejahatan terorganisir transnasional perikanan," kata Menteri Susi dalam siaran pers KKP yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/9).
Menteri Susi menyatakan hal tersebut dalam konferensi bertaraf internasional bertajuk "Our Ocean Conference" yang digelar di Washington DC, Amerika Serikat, pada 15-16 September 2016. Turut hadir dalam satu diskusi panel dengan Susi antara lain adalah Menteri Kelautan Ghana Sherry Ayittey dan Ian Urbini yang merupakan jurnalis dari New York Times.
Susi mengingatkan Pemerintah Indonesia selama dua tahun terakhir terus berupaya menindak tegas pelaku illegal fishing, serta pentingnya sinergi antarnegara guna memberantas kejahatan tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Susi juga bercerita kisahnya saat pertama menjabat sebagai menteri, yakni dengan menegakkan hukum yang konsisten termasuk penenggelaman kapal.
"Indonesia terus, dan tanpa henti melawan illegal fishing," ucapnya.
Dia memaparkan tak lama setelah dilantik sebagai menteri, kebijakan yang dikeluarkan adalah memberlakukan moratorium nasional terkait lisensi pencarian ikan untuk kapal-kapal yang dibuat di luar Indonesia. Dia juga menceritakan awal kebijakannya saat pertama menjadi menteri hingga terbentuknya Satgas 115 oleh pemerintah.
"Kami mendirikan gugus tugas Presiden untuk memerangi penangkapan ikan, berfungsi sebagai sistem penegakan satu-atap, yang terdiri dari Angkatan Laut (TNI), Kepolisian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bakamla dan Jaksa Agung dalam satu kantor," jelasnya.
Dalam paparannya itu, Susi juga mengungkapkan adanya pelanggaran operasional, mulai dari pemalsuan izin dokumen kapal hingga mempekerjakan tenaga asing secara ilegal. Tidak hanya sebatas pada pidana berkaitan dengan pencurian ikan, lanjutnya, namun juga hingga pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Setelah dilakukan penelusuran lebih jauh, kata Susi, ditemukan fakta pelaku kejahatan pencurian ikan ini dilakukan di lintas batas negara. Selain itu para pelakunya, juga melibatkan organisasi yang terstruktur. "Ini harus menjadi perhatian kita, aktivitas illegal fishing ini terkait dengan kejahatan transnasional yang terorganisir dan kejahatan lainnya di luar sektor perikanan," ujarnya.