Sabtu 17 Sep 2016 07:36 WIB

Kirim Foto Mesra, Pemuda Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan

Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap seorang pelaku yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kota setempat.

"Pelaku kami tangkap setelah mendapat laporan dari orang tua korban," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Prasetya Sik di Banjarmasin, Jumat.

Dia mengatakan, pelaku diketahui berinisial MM (20) warga Jambu Burung Kecamatan Beruntung Kabupaten Banjar, Kalsel. Sedangkan untuk korban yang masih berstatus pelajar diketahui berinisial NA (15).

Menurut dia, pelaku dan korban pernah berpacaran namun sudah putus, lalu pelaku mengajak kembali berpacaran tapi korban menolak. Pelaku yang marah kemudian mengirimkan foto mesra mereka berdua sewaktu masih pacaran ke Hp korban.

Namun nahas Hp tersebut berada di tangan ibu korban. Setelah melihat foto tersebut, orang tua korban langsung melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian.

Polisi pun langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku pada Kamis (16/9) malam, sekitar pukul 20.00 Wita, saat pelaku berada di Jalan Sutoyo S Banjarmasin.

"MM langsung kami interograsi dan ternyata dia juga pernah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban sewaktu masih pacaran," ujarnya.

Atas perbuatan pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 82 UURI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement