REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) melakukan sosialisasi Undang Undang (UU) Pengampunan Pajak di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (16/9).
Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra, Neilmadrin Noor mengatakan, beberapa waktu lalu DJP Sulselbartra telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyuluhan UU Pengampunan Pajak bersama Pemprov Sulsel, Polda, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).
"Sosialisasi ini merupakan rangkaian dari Satgas Penyuluhan Tax Amnesty," kata Neilmadrin melalui siaran pers tertulis, Jumat (16/9).
Menurutnya, UU Pengampunan Pajak tersebut berlaku lex spesialis. Artinya undang-undang yang terbatas, dan berlaku sembilan bulan serta terbagi tiga periode, yaktni periode Juli-September, Oktober -Desember, dan Januari - Maret.
"Kami berharap, masyarakat bisa memanfaatkan waktu yang tersisa di periode pertama berlakunya aturan tax amnesty hingga akhir September nanti," ujarnya.
Sementara, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, mengatakan, sudah menjadi kewajiban masyarakat untuk membayar pajak sebagai bentuk sumbangsih untuk negara. Pajak menjadi bagian pembuktian kewarganegaraan seseorang yang lebih baik.
"Bagi PNS, sebaiknya segera melaporkan harta kekayaannya agar tidak bermasalah di kemudian hari. Termasuk, jika memiliki warisan keluarga yang belum terdaftar. Undang Undang Pengampunan Pajak ini adalah peluang untuk meluruskan apa yang mungkin terlewatkan. Saya harap kita menerima positif aturan ini," kata dia.