Jumat 16 Sep 2016 14:25 WIB

Kapolri Didesak Usut Dugaan Penganiayaan Pamen Polri terhadap AY

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Tito Karnavian
Foto: Republika/ Wihdan
Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- Kapolri diminta segera mengumumkan nama perwira menengah Polri yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang foto model berinisial AY. Bagaimana pun, aksi brutal yang dilakukan anggota Polri harus disudahi dengan cara dituntaskan di pengadilan, apalagi jika aksi brutal itu diduga melibatkan seorang perwira menengah (pamen) Polri.

Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan brutal yang dilakukan anggota Polri kepada orang dekatnya itu. "Segera mendesak Kapolri untuk menuntaskan kasus ini. Tujuannya agar para perempuan tidak terus menerus menjadi korban oknum polisi yang brutal," ujar Neta, Jumat (16/9).

Sebelumnya, AY melaporkan seorang perwira menengah Polri yang diduga telah melakukan tindakan brutal terhadapnya. "Korban disiksa hingga cacat di bagian wajah. Menurut korban, dirinya adalah istri siri pamen Polri tersebut," kata Neta.

IPW mendesak Kapolri segera memproses kasus ini sehingga pelaku bisa dikenakan pasal berlapis. Pertama, pelaku dikenakan pasal penganiayaan sesuai KUHP sehingga harus segera ditahan. Kedua, pelaku dikenakan sanksi indisipliner karena diduga melakukan nikah sirih.

Dia menyebut di era Kapolri Badrodin Haiti, seorang Kapolres yang kedapatan melakukan foto mesra dengan seorang wanita yang bukan istrinya, pernah dicopot dari jabatannya. Untuk itu, Kapolri Tito Karnavian harus bertindak tegas dan segera mencopot pamen yang melakukan penganiayaan itu dari jabatannya, kemudian memproses kasusnya hingga ke pengadilan.

Tindakan tegas perlu dilakukan karena hal ini sesuai dengan visi misi Kapolri Tito untuk melakukan revolusi mental di Polri. Target pertama dari revolusi mental itu adalah membersihkan Polri dari aparatur yang brutal dan tidak menghargai HAM.

IPW juga berharap Bhayangkari Polri bereaksi keras terhadap kasus ini, agar mereka tidak menjadi korban akibat ulah polisi-polisi 'nakal'. Begitu juga organisasi-organisasi perempuan, kata Neta, sebaiknya jangan mendiamkan kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement