Jumat 16 Sep 2016 12:47 WIB

Jadi Pihak Terkait Sidang Ahok, Yusril Akui Punya Kepentingan

Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait. Pakar Hukum Tata Negara Yusril ihza Mahendra bersiap menyampaikan keterangan dari pihak terkait pada lanjutan sidang uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/9).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait. Pakar Hukum Tata Negara Yusril ihza Mahendra bersiap menyampaikan keterangan dari pihak terkait pada lanjutan sidang uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi salah satu pihak terkait dalam sidang uji materi UU Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Mahkamah Konstitusi.

"Saya juga punya kepentingan karena Insya Allah akan maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (16/9).

Yusril menyakini bahwa pihaknya mempunyai kedudukan hukum untuk tampil sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada. Selanjutnya Yusril menyebutkan bahwa pihaknya sebagai calon gubernur DKI Jakarta akan dirugikan hak konstitusionalnya, bila Mahkamah mengabulkan gugatan Ahok.

Atas alasan tersebut Mahkamah pun menyetujui posisi Yusril sebagai pihak terkait dalam persidangan tersebut.

Dalam permohonannya, Ahok beralasan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalani cuti.

Padahal selaku pejabat publik, pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya. Ahok sebagai pemohon berpendapat bahwa seharusnya ketentuan dalam Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye merupakan hak bagi petahana yang bersifat opsional, dan pihaknya lebih memilih untuk menyelesaikan program unggulan DKI Jakarta serta membahas APBD DKI Jakarta.

Ahok meminta MK untuk menyatakan bahwa materi muatan UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan itu juga disebutkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement