REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Polresta Bekasi, Jawa Barat, membentuk tim siber patroli (Cyber Patrol) yang bertujuan untuk mengawasi dan menindak tegas pelaku ujaran kebencian (hatespeech), terutama pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.
"Selain mengawasi dan menindak tegas, juga melakukan pengontrolan di media sosial yang kerap memojokkan seseorang," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Bekasi, Kompol Ardi Rahananto, Jumat (16/9).
Ia menjelaskan, tim tersebut akan melakukan penyaringan data yang dijalankan oleh program dan digerakkan seorang controling server, dan selanjutnya dilakukan pengecekan data. Lalu program akan menstimulus pelaku tentang makna tulisan, apakah termasuk memojokkan seseorang atau tidak.
Program Cyber Patrol ini memiliki tugas penting guna menindak pelaku kejahatan di dunia maya. Ia menambahkan, tim ini tidak hanya menindak perilaku ujaran kebencian yang berkaitan dengan Pilkada 2017 saja. Tetapi kejahatan siber lainnya seperti judi online, transaksi perdagangan wanita penghibur, dan lain sebagainya.
Selain itu, ujaran kebencian harus benar-benar diteliti sebelum mempidanakan yang bersangkutan. Misalnya, harus diketahui betul siapa yang membuat dan apakah yang disampaikan memang punya tujuan dan menimbulkan bahasa provokasi atau tidak.
Ia pun meminta masyarakat untuk melaporkan bila terjadi tindak kejahatan siber yang merugikan. Ia khawatir, jika kejahatan siber dibiarkan akan berakibat fatal.