Kamis 15 Sep 2016 22:12 WIB

Masih Bocah, Pembunuh YY Dituntut Hukuman Pelatihan Kerja Setahun

Korban perkosaan (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Korban perkosaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Terdakwa pembunuh YY (14), pelajar SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Provinsi Bengkulu yang masih berstatus anak-anak, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman tindakan selama satu tahun.

Menurut keterangan Kasi Pidana Umum Kejari Rejanglebong Dodi Wira Atmadja, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap YY yang masih berstatus anak-anak ini adalah MJE (13).

"Undang Undang Peradilan Anak menyebutkan anak di bawah 14 tahun ancamannya berupa tindakan, maka tuntutannya adalah mengikuti pelatihan kerja selama satu tahun," katanya, Kamis (15/9).

Hukuman tindakan mengikuti pelatihan kerja ini, kata dia, merupakan sasaran rehabilitasi anak nakal Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani di Jalan Bambu Apus, Jakarta Timur yang merupakan milik Kemensos-RI.

Tuntutan hukuman terhadap MJE ini sesuai dengan UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak, seperti yang diatur dalam pasal 69 ayat 1 dan 2, berupa hukuman pelatihan kerja selama satu tahun merupakan yang paling maksimal. Sesuai ketentuan, terdakwa anak tidak bisa dikenai hukuman tahanan.

Penasihat hukum terdakwa Kristian Lesmana secara terpisah menyatakan, pihaknya tetap akan mengajukan pembelaan kliennya pada persidangan pekan depan (22/9), dengan harapan dapat meringankan hukuman.

"Akan kami upayakan hukumannya dapat lebih ringan, karena klien kami masih anak-anak, belum pernah dihukum, dan berkelakuan baik selama persidangan," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement