Selasa 13 Sep 2016 15:43 WIB

Fatwa MUI Soal Pembakaran Hutan Jadi Pendukung UU

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Foto udara kebakaran lahan yang diambil dari Heli Bell 412 milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (25/8).
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Foto udara kebakaran lahan yang diambil dari Heli Bell 412 milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait pembakaran hutan. Fatwa ini sendiri lahir atas dorongan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Tachrir Fathoni mengatakan, penanganan pembakaran hutan akan lebih efektif apabila dilakukan dengan dua langkah. Maka itu, dia menekankan, fatwa MUI sebagai soft power tidak akan berjalan sendiri, karena akan menjadi pelapis hukum yang sudah ada.

"Alangkah lebih baik kalau dua cara bisa berjalan, soft power dan hard power. Jadi, tidak melulu menggunakan hard power," kata Fathoni, Selasa (13/9).

Dia mengatakan, dikeluarkannya fatwa MUI memang bertujuan agar menjaga lingkungan dan tidak sekadar omong kosong belaka. Namun, fatwa itu jadi perilaku dan jati diri bangsa. Selain itu, fatwa diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran setiap individu di Indonesia, apabila pembakaran hutan merupakan kejahatan yang bahkan dilarang agama.

Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLHSDA) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hayu Susilo Prabowo, menegaskan, fatwa itu memang sejalan dengan Islam. Kata dia, Islam memang membolehkan pemanfaatan sumber daya alam, tapi melarang keras perusakan dilakukan di muka bumi.

"Sebab Islam itu memang rahmatan lil alamin, jadi rahmat bagi alam semesta. Baik umat Islam, non-Islam, hewan dan bahkan tumbuhan," ujar Hayu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement