Senin 12 Sep 2016 14:32 WIB

Dituding Ingin Rebut Kerajaan, Ini Klarifikasi Bupati Gowa

Rep: Lintar Satria/ Red: Andi Nur Aminah
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan
Foto: Iwan Prasojo/Antara
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan memberi klarifikasi tentang pemberitaan yang ramai soal perebutan Kerajaan Gowa. Perebutan kerajaan ini mencuat dan mengakibatkan puluhan pasukan kerajaan Gowa terlibat bentrok dengan ratusan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), di Balla Lompoa, Gowa, Ahad (11/9).

"Akhir-akhir ini, masyarakat tentu disuguhkan dengan kontroversi pengukuhan saya sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah (LAD). Sayangnya, informasi yang beredar luas begitu menyesatkan memojokkan," kata Adnan dalam klarifikasinya yang diterima Republika.co.id, Senin (12/9).

Adnan mengatakan ada pihak yang tak ingin peninggalan kerajaan Gowa terpelihara dengan baik, juga adat istiadat dan budaya Gowa tetap dikenal generasi mendatang. Menurut dia, kelompok ini sengaja menyebar luaskan info sesat. Hal ini membuat banyak hujatan tertuju padanya. Walaupun, dia menambahkan secara garis besar, masih lebih banyak yang memuji keputusannya merapikan lembaga adat.

Adnan mengatakan sebelum ada LAD sering terjadi kekisruhan di lembaga adat Gowa. Akibatnya, lembaga adat ini terpecah-pecah. Masing-masing kubu membentuk lembaga adatnya. Dewan Adat Batesalapang bahkan juga ada dua versi.

Adnan menjelaskan salah kaprah yang selama ini beredar soal pengangkatan raja di Gowa. Karena yang menggenaralis ppengangkatan raja berdasarkan garis keturunan. Adanan mengatakan pemahaman itu tentu bukan hal yang salah, karena rata-rata kerajaan seperti itu.

Tapi menurutnya dia, Gowa berbeda. "Karena pengangkatan raja di zamannya dipilih oleh Batesalapang atau perwakilan masyarakat dari wilayah di bawah kekuasaan Kerajaan Gowa, yang di zaman sekarang dikenal dengan nama DPRD, bukan diangkat oleh orang tuanya berdasarkan garis keturunan," kata Adnan.

Adnan mengatakan berangkat niat tulus untuk menjaga seluruh aset-aset peninggalan sejarah dan melestarikan adat dan budaya Gowa, lahirlah Perda LAD. Adnan menambahkan Perda ini tidak serta merta langsung disahkan, tapi melalui proses panjang.

Adnan menuturkan Perda LAD ini telah melalui pembahasan panjang oleh Pansus DPRD yang terdiri dari seluruh unsur Partai yang memiliki kursi, kemudian sudah dua kali pula dikonsultasikan pada Biro Hukum Pemprov Sulsel dan Kemendagri sebelum disahkan. Bahkan, tambah Adnan terakhir yang langsung menerima pansus LAD DPRD Gowa adalah Dirjen Otoda dan Direktur PHD (Produk Hukum Daerah) sebelum di sahkan menjadi Perda No 5 Tahun 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement