Ahad 11 Sep 2016 17:06 WIB

Sindikat Pemalsu Uang 10 Negara Diringkus di Subang

Rep: Djoko Suceno/ Red: Ilham
Uang palsu (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Uang palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Subang -- Sindikat pemalsu uang 10 negara berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Subang.  Tersangka yang berjumlah lebih dari empat orang tersebut, memalsukan uang negara seperti Cina, Singapura, Brunei, Brasil, Serbia, Kamboja, Korea Utara, Timor Leste, Mongolia, dan Amerika.

Penangkapan terhadap sindikat pemalsu uang ini dilakukan pada Kamis (8/9), di Desa Tanjungsari Barat, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang. "Dua anggota sindikat pemalsu uang telah diamankan. Beberapa lagi masih dalam pengejaran,’’ kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Ahad (11/9).

 

Terungkapnya sindikat uang palsu ini berawal dari tertangkapnya Arf (50 tahun). Dari tangan tersangka Arf, polisi menyita uang negara Kamboja (Riel) dan Cina (Yuan). Uang Kamboja yang disita dari tangan tersangka sebanyak 10 lak. Sedangka uang Cina sebanyak satu lak.

"Saat diperiksa, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka MAR warga Desa Dukuh Jeruk, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu,’’ kata Yusri.

 

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka MAR di rumahnya. Dari rumah tersangka disita barang bukti uang palsu sejumlah negara. Tersangka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang di Bandung berinisial Fer dan Amg asal Jakarta.

Baik Arf maupun MAR mengaku membeli uang tersebut dari kedua tersangka yang kini dinyatakan buron. "Mereka membeli uang palsu tersebut untuk kemudian dijual kembali. Sindikat ini masih terus dikejar,’’ kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement