REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA ---- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jatim melakukan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Satpol PP Kabupaten Lamongan, di Graha Wicaksana Praja lantai VIII kantor Gubernur Jatim, Jl Pahlawan 110 Surabaya, Rabu (7/9).
Kepala Satpol PP Jatim, Sutartib mengatakan, MoU ini diharapkan menjadi penggerak Satpol PP kabupaten/kota lainnya di Jatim untuk melaksanakan MoU serupa dengan Satpol PP Jatim. Dengan begitu, fungsi Satpol PP kedepan bisa makin kompak dan bersatu, optimal dan maksimal.
Menurut Sutartib, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Satpol PP Jatim dengan Satpol PP Kabupaten Lamongan dalam penyelenggaraan ketertiban, penegakan perda dan perlindungan masyarakat. “Sehingga pembangunan di Jatim berjalan lancar, aman, dan damai,” ucapnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Akhmad Sukardi mendorong agar MoU Satpol PP Jatim diperluas dengan 37 kabupaten/kota lainnya di Jatim. Sebab, MoU itu dinilai bakal berdampak positif bagi perlindungan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Sukardi, MoU ini bertujuan menyamakan visi, misi, persepsi dan interprestasi dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok Satpol PP di lapangan. Tugas utamanya, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, khususnya di Jatim.
“Apalagi di era kemajuan teknologi dan politik saat ini membuat kehidupan jadi sangat dinamis, sulit diduga, mengejutkan, dan relatif cepat. Jadi perlu penanganan yang serius dan sungguh-sungguh agar penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat khususnya di daerah rawan konflik benar-benar berjalan dengan baik, tertib, aman dan nyaman. MoU ini tentu akan menguatkan solidaritas kekuatan Satpol PP,” katanya.
Ia menambahkan, MoU ini juga semakin mendukung peran aparat Satpol PP dalam menyukseskan jalannya pembangunan. Sebab, tugas Satpol PP sebagai perangkat pemerintah daerah semakin strategis, yakni menjadi proaktif dalam membantu pemerintah untuk menjaga pembangunan berjalan lancar di tengah pluralisme di Indonesia.
Ia menilai, berdasarkan pengalaman di berbagai daerah telah membuktikan keberagaman atau pluralisme masyarakat di satu sisi bisa dimanfaatkan sebagai potensi dan modal sosial untuk pembangunan. Namun di sisi lain juga dapat menyulut ketidakserasian dan mengancam ketertiban umum.
“Salah satunya, ketika ada konflik atau gesekan ditengah masyarakat, Satpol PP dapat menetralisir perbedaan yang ada. Bisa dengan cara membahas permasalahan itu dalam forum pertemuan yang dapat menetralisir perbedaan dan menyamakan persepsi untuk memperoleh win-win solution. Satpol PP menjadi garda terdepan untuk menjaga kedamaian di Jatim,” ujarnya.