REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap seorang warga yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di jalan Juanda Purus Atas, pada Kamis Sore, dengan barang bukti 35 paket sabu.
"Pelaku adalah Hendri Yanto (29) seorang penjual ayam potong yang ditangkap ketika sedang berada di dalam rumahnya," kata Kasatres Narkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman di Padang, Kamis.
Ia menyebutkan kejadian bermula dari pengembangan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polresta Padang terhadap aksi pelaku. Setelah dilakukan penelusuran, polisi berhasil menemukan tersangka.
Hendri ditangkap setelah sebulan menjadi target operasi. Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 35 paket sabu.
"Rinciannya 21 paket kecil sabu dan 14 paket sedang siap edar senilai Rp 8 juta," jelas dia.
Menurut polisi pelaku sempat membuang barang bukti keluar jendela ketika dilakukan penggerebekan. Namun polisi dengan sigap bisa menemukan barang bukti. Dari pelaku polisi menemukan alat hisap narkoba yang sudah digunakan.
Sementara pelaku Hendri Yanto mengaku baru dua kali menjalani bisnis tersebut. Untuk paket sedang dirinya menjual Rp 400 ribu per paket sedangkan paket kecil dijual Rp 200 ribu per paket.
"Saya melakukan ini karena membutuhkan uang karena penghasilan jual ayam belum cukup, baru dua bulan saya mulai menjual barang ini," sebut dia.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.