Kamis 08 Sep 2016 14:39 WIB

Kemendikbud Awasi TPG Secara Daring

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Angga Indrawan
Pencairan tunjangan dana sertifikasi guru (ilustrasi)
Foto: izaskia.wordpress.com
Pencairan tunjangan dana sertifikasi guru (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana mengawasi distribusi tunjangan profesi guru (TPG) secara daring (online). Hal tersebut merupakan upaya untuk mempercepat dan memaksimalkan penyaluran TPG di daerah.

"Kita coba nanti kembangkan online base. Kita bicarakan dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata di Gedung Guru Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).

Menurutnya, yang paling penting, yakni, pemerintah daerah harus melaporkan tepat waktu penggunaan TPG, kususnya berapa besar anggaran yang terpakai dan sisanya.

Selama ini, pria yang akrab disapa Pranata itu mengatakan, mekanisme pelaporan dan pengusulan TPG, yakni dari pemerintah daerah ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada 2017 mendatang, Kemendikbud mengubah pola pengusulan TPG. Yakni, pemerintah daerah mengusulkan besaran anggaran ke Kemendikdud. Setelah mendapat pertimbangan Kemendikbud, usulan anggaran itu akan diteruskan ke Kemenkue. Alasannya, agar penyerpan anggaran lebih maksimal dan tepat sasaran.

"Mekanisme yang selama ini dari pemda ke Kemenkeu. Kita mintanya ada tembusan ke kita," ujar Pranata.

Ia optimistis pengawasan TPG secara daring bisa segera dilakukan pada 2017 mendatang. Kendati, di beberapa daerah sudah ada pengawasan secara daring. Namun, Pranata enggan menyebut daerah mana saja yang sudah menerapkannya.

"Enggak mungkin bisa 100 persen (penyerapannya). Karena ada yang pensiun. Kita gunakan tiga konsep dasar saja, tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran," tuturnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement