Rabu 07 Sep 2016 19:54 WIB

Polri Akui Ada 118 Anggota Terlibat Kasus Narkoba

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Narkotika (Ilustrasi)
Foto: Corbis
Narkotika (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akredtor Utama Div Propam Polri Kombes Arianto mengatakan sebanyak 118 anggota polri tahun 2016 ini terlibat dalam kasus penyalagunaan narkotika. Namun dengan tegas juga dia mengatakan bahwa anggotanya tersebut telah menjalani hukuman sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang.

Arianto mengatakan anggota polri yang tersandung kasus narkotika dibandingkan tahun 2015 mengalami peningkatan. Yakni kata dia bila tahun 2015 sebanyak 106 orang di tahun 2016 berjumlah 118 orang.

"Sebanyak lima orang sebagai pengedar dan 113 pemakai," ujar Arianto di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (7/9).

Menurut Arianto modus para oknum aparat ini sangat beragam. Salah satunya dengan cara bekerjasama menangkap tersangka kemudian dilepaskan dengan syarat tersangka bersedia bekerja untuknya yaitu memberikan setoran dan memberikan jatah barang (narkotika) tersebut.

Kemudian masih menurut Arianto ada juga yang menggunakan modus tukar kepala. Artinya tersangka yang ditangkap kemudian dilepaskan dengan syarat ada pengganti lain yang ditangkap dan tersangka awal harus memberikan bayaran.

Selain itu, tidak jarang juga sambungnya ketika akan melakukan razia, namun informasi tersebut bocor. Alasannya karena oknum tersebut membocorkan informasi kepada jaringan sindikat narkoba bahwa sedang dijadikan target oeperasi.

"Ada juga (modus) yang mengurangi barang bukti narkoba untuk dikonsumsi atau dijual belikan oknum petugas tersebut," ujar Dia.

Namun sambungnya meski demikian kepada oknum yang menyalagunakan wewenangnya tersebut juga akan ditindak tegas sebagaimana Pasal 5 huruf a PP 2/2003 jo Pasal 6 dan Pasal 7 Perkapolri 14/2011 tentang aturan disiplin dan kode etik.

Kemudian Pasal 12 ayat (1)  PP tahun 2003 jo Pasal 28 ayat (2) Perkapolri 2011 tentang sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana anggota polri.

Misalnya kata dia telah ditangkap oleh Dit Narkoba Polresta Palembang yakni Aipda Mardiansyah atas kepemilikan sabu-sabu. Kemudian ditangkap juga Aiptu Mansur atas kepemilikan 1.000 butir pil ektasi oleh BNN di Medan.

"Jadi,penegakkan aturan hukum yang keras dan tegas harus dilandaskan untuk memberikan efek jera kepada seluruh anggota polri yang terlibat kejahata narkoba. Mengingat anggota polri adalah aparat penegak hukum," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement