Rabu 07 Sep 2016 16:51 WIB

Pemprov Jateng Diminta Tindak Penambangan Pasir Ilegal

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Salah satu tempat penambangan pasir (ilustrasi).
Foto: Antara/Yusran Uccang
Salah satu tempat penambangan pasir (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Aksi penambangan liar galian C di sepanjang Sungai Serayu sejak dari hulu wilayah Wonosobo hingga hilir di wilayah Banyumas belakangan semakin marak. Anggota  Dewan Sumber Daya Air (SDA) Jawa Tengah, Eddy Wahono menyebutkan, penambang liar tersebut tidak hanya menggunakan alat manual saja. 

"Banyak penambang liar yang juga menggunakan alat berat seperti beghoe. Jumlahnya sampai puluhan titik," katanya, Selasa (6/9). Beberapa kasus di antaranya seperti penambangan galian C di Desa Kanding Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas. Penambangan yang menggunakan alat berat ini diketahui tidak memiliki izin.

Menurut dia, pihak Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah sebenarnya sudah berulang kali menggelar razia penertiban penambangan liar tersebut. Namun entah mengapa, informasi akan diadakannya operasi penertban selalu bocor. "Alhasil, saat petugas tiba di lokasi penambangan, seringkali sudah tidak ada aktivitas. Demikian juga alat beratnya. Tapi begitu petugas pergi, maka aktivitas pasti jalan lagi," katanya.

Menurutnya sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 1204 tahun 2014 tentang wilayah pertambangan rakyat,  Sungai Serayu di wilayah Banyumas memang masih diizinkan untuk ditambang. Namun penambangan hanya diizinkan dalam bentuk penambangan rakyat yang tidak menggunakan alat berat. Namun kenyataannya, banyak di antara operator penambang galian C yang menggunakan alat berat.

Demikian juga di Sungai Serayu sekitar jembatan Soekarno di Desa Cindaga Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas. Saat ini, di sekitar lokasi jembatan juga cukup banyak aktivitas penambangan meskipun hanya sekadar penambangan rakyat yang tidak menggunakan alat berat.

Dia mengingatkan, sejak jembatan Soekarno tersebut runtuh beberapa tahun silam,  Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak dan Gubernur Jawa Tengah, sebenarnya sudah menerbitkan surat pelarangan penambangan di jarak lima  kilometer dari hulu jembatan Soekarno dan sekitar Bendung Gerak Serayu  (BGS). 

Kepala Seksi Operasional dan Perawatan Balai Pengelola Sumber Daya Air (BPSDA) Serayu Cintaduy, menekankan penambangan dengan menggunakan alat berat sebenarnya sudah melanggar aturan. "Penambangan seperti itu akan menimbulkan degradasi sungai," ujarnya.

Setelah kebijakan pengalihan proses perizinan pertambangan dialihkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, tercatat ada 26 lokasi penambangan yang tidak memiliki izin di Kabupaten Banyumas. "Yang tidak berizin tersebut terdiri dari berbagai jenis pertambangan. Namun kebanyakan dalam skala kecil dan terbanyak di (Kecamatan) Gumelar," kata Kepala Dinas ESDM Banyumas, Anton Adi Wahyono, beberapa waktu lalu.

Penambangan di wilayah Kecamatan Gumelar, menurut dia, yang tidak berizin ada sekitar 20 lokasi. Namun jenis galian yang ditambahnya, bukan jenis galian C berupa batu dan pasir. Melainkan dalam bentuk penambangan emas. Sedangkan yang berupa galian C, yang belum berizin antara lain terdapat di wilayah Kecamatan Somagede dan Rawalo untuk tambang pasir

Soal mengapa pihak pemkab tidak menindak para pemilik tambang, dia menyatakan, saat ini kewenangan penindakan dan proses perizinan tambah sudah ditangani oleh pemerintah provinsi. Pihak Pemkab hanya membantu tugas  dari provinsi dengan melaporkan lokasi mana saja yang berlangsung aktivitas penambangan tanpa izin.

"Kita juga sudah melakukan sosialisasi pada para penambang sosialisasi soal perizinan yang sudah beralih ke dinas ESDM provinsi. Demikian juga, soal adanya 26 aktivitas penambangan tanpa izin sudah kita laporkan ke pemerintah provinsi," katanya.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement