REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan telah mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo untuk segera mendisiplinkan perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan. "Perintah Presiden adalah lakukan disiplin, penegakan hukum, dan kalau perlu minta bantuan KPK," kata Menteri LHK saat konferensi pers terkait penyekapan tujuh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Hutan (Polhut) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa (6/9).
Ia mengatakan baru memperoleh data dari KPK terkait status izin perkebunan di Riau. Tercatat 447 perusahaan perkebunan beroperasi di provinsi tersebut yang terdiri atas 154 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), 145 perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP), 21 perusahaan pemegang izin lokasi, dan 127 tidak memegang izin. Sedangkan di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, ada 59 perusahaan pemegang HGU, 22 memegang IUP, 20 memegang izin lokasi, 17 tidak berizin.
Catatan KPK ini, menurut dia, telah melalui proses review, bahwa perusahan tidak berizin tersebut telah beroperasi di Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Tanaman Rakyat. Sehingga luas kawasan hutan yang dikelola tanpa izin di Riau mencapai hingga 1,8 juta hektare (ha).
"Saya sudah berbicara dengan Presiden beberapa kali dan (dalam kesempatan) sangat terbatas. Perintahnya, kita harus selesaikan persoalan ini, karena itu KLHK tidak akan mundur melakukan langkah hukum terhadap perusahaan dan kondisi lapangan yang terkait perizinan ini," ujar dia.
Untuk melakukannya, Menteri LHK mengatakan pihaknya membutuhkan dukungan dan kerja sama dengan semua pihak, termasuk masyarakat. Langkah yang diambil KLHK, menurut dia, melanjutkan pemeriksaan termasuk di lapangan sesuai dengan kewenangan yang ada.
"KLHK tidak akan mundur, justru akan terus maju, apalagi pascapenyekapan yang dilakukan terhadap PPNS dan Polhut KLHK di Rokan Hulu, Riau," katanya.