Selasa 06 Sep 2016 16:54 WIB

BPOM: Ada Tiga Modus Obat Ilegal Bisa Beredar

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
 Petugas menunjukkan obat ilegal / Ilustrasi  (Republika/Edwin Dwi Putranto)
Petugas menunjukkan obat ilegal / Ilustrasi (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 42 juta butir obat ilegal beredar bebas di masyarakat. Kepala Badan POM Penny K Lukito mengatakan ada tiga modus yang dipakai para pelaku.

"Pertama, modusnya memproduksi obat yang sudah dibatalkan nomor izin edarnya," ujar Penny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/9). Kedua, memalsukan obat yang telah memiliki izin edar. Ketiga mencampurkan bahan kimia obat dalam obat tradisional.

Sebelumnya, Badan POM dan Bareskrim Mabes Polri menggerebek lima pabrik di kawasan Balaraja, Banten. Dari penggerebekan tersebut ditemukan jutaan obat ilegal. Celakanya obat-obatan itu sudah beredar luas di masyarakat.

"Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi untuk mengetahui siapa aktor (pelaku) intelektual kejahatan tersebut," ujar Penny.

Untuk barang bukti, polisi sudah menyita obat-obat ilegal termasuk alat pembuat obat tersebut seperti mixer hingga mesin pencetak tablet.

"Selain itu juga ditemukan bahan baku obat, bahan kemasan, maupun produk jadi obat obatan yang siap edar yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp 30 miliar," ujar Penny.

(Baca juga: Badan POM dan Bareskrim Ungkap Pabrik Obat Ilegal)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement