Selasa 06 Sep 2016 16:28 WIB

Tangerang Tindak TKA Ilegal

Rep: Crystal Liestia/ Red: Ilham
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Foto: AP/Shizuo Kambayash
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang memiliki pekerjaan rumah untuk mengatasi kasus tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja di area kota yang dijuluki sebagai kota seribu industri itu. Operasi gabungan menemukan salah satu perusahaan di sana memperkerjakan TKA tanpa dokumen.

"Setelah diperiksa dokumennya tidak lengkap. Akhirnya dibawa ke imigrasi untuk diperiksa. Nanti kami akan memanggil perusahaannya untuk mendalami kasus ini," kata Kepala Disnaker Kota Tangerang Rakhmansyah kepada Republika.co.id, Selasa (6/9).

Operasi gabungan dilakukan antara Disnaker, Bakesbangpol, Kantor Imigrasi Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Kejaksaan Negeri Tangerang pada Senin (5/9). Perusahaan perakitan telepon seluler merek Oppo di Jalan Benua Jaya, Paburan Tumpeng, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang mempekerjakan tenaga asing yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

Padahal, menurut Rakhmansyah, setiap perusahaan yang akan mempekerjakan TKA harus mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Perusahaan tersebut mempekerjakan 13 TKA.

Nantinya, Disnaker akan memanggil perusahaan yang bersangkutan sebagai upaya mendalami kasus tersebut. Rakhmansyah menjelaskan, bagi TKA yang tidak mengantongi izin, maka dilarang bekerja di perusahaan yang bersangkutan sampai memiliki izin itu.

Sementara itu, dalam kasus ini, jika TKA yang bersangkutan tidak dapat memenuhi dokukentasi yang dibutuhkan, maka pihaknya hanya dapat merekomendasikan ke Kantor Imigrasi untuk mendeportasi TKA yang bersangkutan. Namun, dia mengaku hal itu belum pernah terjadi di Kota Tangerang.

Operasi tersebut baru sekali ini dilaksanakan pada tahun ini. Dan temuan tersebut juga baru didapatkan kali ini, tahun-tahun sebelumnya belum pernah ada. Aprida Arimurti Agung tim Sistem Pengawasan Orang Asing (Sipora) dari Disnaker Kota Tangerang yang melakukan operasi tersebut mengaku akan melakukan operasi di perusahaan-perusahaan lain di Kota Tangerang.

Rakhmansyah menjelaskan, di Kota Tangerang terdapat kurang lebih 600 tenaga asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement