REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyimak proses penganggaran dan penggunaan anggaran yang terjadi di dalam BPJS Ketenagakerjaan, anggota Dewn Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh menilai perlu adanya penertiban dan pemantauan penggunaan anggaran yang lebih ketat.
Hal ini untuk menghindari terjadinya pemborosan dan pembelajaan yang tidak tepat dengan rencana strategis jangka pendek maupun jangka panjang. "Dewas BPJS Ketenagakerjaan merasa bertanggung jawab secara penuh, sesuai dengan wewenang Dewas dalam UU BPJS No 24 Tahun 2011," kata Poempida di Jakarta dalan siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (06/09).
Dalam konteks pengawasan publik, menurut Poempida, Dewas akan mengumumkan secara terbuka postur anggaran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2017. Hal ini baru kali pertama akan dilakukan, sesuai dengan tanggung jawab Dewas terhadap publik.
Tidak hanya Dewas, dia juga mengimbau peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masyarakat dapat mengawasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan. "Untuk menjadikan lembaga ini menjadi lembaga yang kredibel, berwibawa dan berintegritas yang memberikan manfaat maksimal bagi para pesertanya," kata Poempida.